Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi Kartu Prabayar Agar Tidak Terblokir (Semua Operator)

2 Minggu yang lalu muncul poster bahwa ada isu harus segera registrasi ulang kartu SIM / ketika membeli perdana sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan ternyata benar ada berita seperti itu bahwa mulai dari 31 Oktober 2017 pengguna kartu Prabayar harus melakukan registrasi ulang atau registrasi kartu baru sesuai dengan nomor KK dan KTP. Apabila tidak melakukan registrasi maka kartu akan diblokir. 


Dan semua pelanggan operator dari telkomsel, indosat, xl, axis, tri, hingga smartfren wajib melakukan registrasi / registrasi ulang sesuai dengan NIK dari KTP atau KK, saya sendiri adalah pengguna Axis dan ketika mencari cara registrasi ulang kartu axis saya, saya menemukan poster berisi petunjuk melakukan registrasi semua operator sehingga saya kumpulkan dan bagikan pada post kali ini.

Untuk melakukan registrasi kartu dibutuhkan syarat dibawah ini :

  • Nomor Pelanggan / MSIDN yang digunakan
  • Kartu Keluarga yang sah dan terdata
  • Nomor Induk Kependudukan (bisa berupa NIK di E-KTP atau KK, bagi yang dibawah umur 17 tahun bisa menggunakan NIK dari KK)
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia atau PASPOR / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Dari semua operator yang ada di Indonesia, hampir sama cara registrasi ulang nya, hanya saja ada beberapa yang berbeda pada langkah-langkahnya, untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar bisa kalian lakukan langsung dari rumah atau di kantor cabang operator masing-masing agar lebih mudah.


Pelanggan lama dan calon pelanggan baru wajib melakukan registrasi kartu prabayar baik nomor yang sudah aktif maupun kartu perdana.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan berhasil tervalidasi. Apabila tidak tervalidasi maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

Apabila tidak melakukan registrasi ulang maka :
  • Calon pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdana
  • Pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap
Berikut petunjuk cara registrasi ulang kartu sim semua operator :

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Bagi pengguna kartu simPATI, Kartu As, atau Loop, registrasi ulang bisa dilakukan dengan cara sms baik kartu baru atau kartu lama :

Calon Pelanggan Telkomsel / Kartu Baru
  • Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Untuk Pelanggan Lama / Kartu Lama / Sudah Aktif : 
  • Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Kalian juga bisa melakukan registrasi ulang langsung melalui website telkomsel atau apabila kesulitan maka bisa mengunjungi GraPARI Telkomsel.


Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo

Bagi pelanggan Mentari atau IM3, Indosat Ooredoo bisa melakukan registrasi ulang dengan cara sms : 

Calon Pelanggan Baru / Kartu Baru : 
  • Ketik: NIK#NomorKKkirim ke 4444
Pelanggan Lama / Kartu Lama / Sudah Aktif :
  • Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Apabila kesulitan bisa mengunjungi gerai Indosat Ooredo / kantor Indosat, dan bisa juga melalui situs web online Indosat. Baca lebih lanjut mengenai aturan registrasi ulang Indosat : Registrasi Ulang Kartu Indosat

Cara Registrasi Kartu XL

Untuk pelanggan XL atau Axis bisa melakukan registrasi ulang dengan cara sms :

Calon Pelanggan Baru / Kartu Baru :
  • Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Pelanggan Lama / Kartu Lama / Sudah Aktif :
  • Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Untuk registrasi ulang via web bisa kunjungi https://registrasi.xl.co.id/ulang, via aplikasi bisa melalui myXL di Android dan IOS, apabila kesulitan registrasi dengan cara diatas maka bisa mengunjungi Gerai XL Center atau Xplor.

Cara Registrasi Kartu Tri / Three

Untuk pelanggan kartu Tri / Three / 3 prabayar bisa melakukan registrasi ulang dengan cara sms :

Calon Pelanggan Baru / Kartu Baru :
  • Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Pelanggan Lama / Kartu Lama / Sudah Aktif :
  • Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Bisa juga ketika menghidupkan hp dengan kartu baru maka ada menu registrasi sesuai nomor KK dan KTP atau dengan registrasi online via web melalui : https://registrasi.tri.co.id, dan apabila masih tidak bisa atau kesulitan maka bisa mengunjungi gerai Tri yaitu 3Store.

Cara Registrasi Kartu Smartfren

Untuk pelanggan kartu smartfren bisa melakukan registrasi ulang dengan cara sms :

Calon Pelanggan Baru / Kartu Baru :
  • Ketik: NIK#Nomor KKkirim ke 4444
Pelanggan Lama / Kartu Lama / Sudah Aktif :
  • Ketik: ULANG#NIK#No.KK# kirim ke 4444

Bisa juga melalui menu hp ketika dihidupkan menggunakan kartu baru, maka akan muncul menu daftar sim dengan nomor baru. Bisa juga melakukan registrasi ulang dengan cara menekan *4444# pada menu dialer handphone. Registrasi via online web melalui : https://my.smartfren.com/reg, dan cara terakhir apabila kesulitan adalah mengunjungi Gallery Smartfren / kantor Smartfren.

Itulah daftar cara melakukan registrasi ulang kartu sim prabayar baik pengguna lama ataupun baru, pastikan menggunakan data yang benar karena resiko diblokir sangat besar, adapula pemberitaan bahwa setiap NIK hanya bisa digunakan untuk registrasi 3 kartu sim prabayar saja, apabila memiliki lebih dari 3 kartu maka diwajibkan registrasi ulang melalui Gerai Operator atau Kantor Cabang.


Registrasi ulang sim kartu prabayar mulai diberlakukan tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 jadi pastikan nomor / kartu kalian sudah registrasi ulang sebelum periode registrasi ulang habis, apabila lewat dari 28 Februari 2018 maka akan diblokir.

Sekian post kali ini mengenai registrasi ulang semua operator dari Telkomsel, Indosat, Axis, XL, Tri / Three, dan Smartfren.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Post a Comment for "Cara Registrasi Kartu Prabayar Agar Tidak Terblokir (Semua Operator)"